From My Mind, My Soul and My Heart

Monday, January 1, 2007

Menguak Sisi Gelap Poligami



Ini merupakan artikel berikutnya yang membahas tentang poligami, diharapkan dapat memberikan gambaran kepada pembaca mengenai alasan para perempuan bergerak untuk menggugat adanya poligami. Saya ambil artikel ini hari hukumonline yang gak kalah seru memberikan pemaparan tentang sisi gelap pelaksanaan poligami oleh manusia biasa seperti kita.


Selamat membaca, semoga get new idea setelah membaca ini...





Menguak Sisi Gelap Poligami



Ada beragam modus poligami. Yang jelas dampaknya selalu menimpa perempuan dan anak-anak.
Di penghujung acara komedi yang ditayangkan sebuah stasiun televisi swasta, Senin malam (11/12), pelawak Kiwil dengan penuh percaya dirinya berucap: “Pelaku poligami itu orang-orang pilihan.”

Kiwil jelas keliru. Praktik poligami bukan monopoli tokoh tersoroh seperti Abdullah Gymnastiar, Hamzah Haz, Rhoma Irama maupun Soekarno. Poligami justru kerap dilakukan segala kalangan.

Namun, yang penting perilaku mereka ternyata acapkali melanggar hukum. Hal itu bisa disimak dari data Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK). Berdasarkan laporan LBH-APIK tahun 2003, modus pelaku poligami cukup beragam, namun hampir seluruhnya tak mengindahkan peraturan perundangan yang ada.

Modus Pelaku Poligami
Menikah di bawah tangan------ 21
Pemalsuan identitas di KUA------ 19
Nikah tanpa ijin istri pertama-----4
Memaksa mendapatkan ijin-----1
Tidak diketahui modus-----3
(Sumber: LBH-APIK Jakarta)

Syarat berpoligami tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan khusus buat Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus juga mempertimbangkan PP No. 45 Tahun 1990 tentang Revisi PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
PAsal 4 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan, seorang suami yang hendak beristri lebih dari satu wajib rnengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Namun pengadilan belum tentu mengabulkan permohonan itu. Ayat (2) pasal yang sama mencantumkan tiga syarat yang harus dipenuhi: istri tidak bisa menjalankan kewajibannya, mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau sang isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Tiga syarat itu masih tak cukup. Pasal 5 ayat (1) menambahkan suami yang hendak berpoligami harus memperoleh persetujuan dari isteri pertamanya. Dia juga harus mampu menjamin keperluan hidup para istri dan anaknya. Dan, yang terpenting, dia harus berlaku adil terhadap para istri dan anaknya.
Mengenai keadilan ini, PP No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No. 1/1974 berusaha menjabarkan keadilan macam apa yang diemban oleh suami yang hendak berpoligami. Pasal 41 huruf c PP tersebut menyatakan, jika seorang suami mengajukan permohonan poligami pengadilan memeriksa penghasilan suami. Hal ini dibuktikan dengan yang surat keterangan yang ditandatangani oleh bendahara tempat sang suami bekerja atau surat keterangan pajak penghasilan, atau surat lain yang dapat diterima pengadilan. Hanya, pemeriksaan itu ujung-ujungnya dimaksudkan semata-mata untuk menelaah keadilan yang bersifat material.

Menakar Keadilan
Siti Musdah Mulya, Dosen UIN Jakarta, sepenuhnya tidak yakin kalau suami bisa berbuat adil kepada istri dan anak-anaknya. Dia mendasarkan argumennya pada Al-Quran Surat An-Nisa’ ayat 3. Di situ ada kata “al-Qisht” dan “al-‘Adl” yang bila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia artinya sama-sama “keadilan”. Kesalahan dalam menerjemahkan dan menafsirkan dua kata itu berimbas sangat fatal dalam memahami poligami.

Kata “al-Qisht”, kata Musdah, berarti keadilan yang bersifat materi (kuantitatif), sedangkan “al-‘Adl” adalah keadilan yang bersifat immateri (kualitatif). “Dalam hal poligami, yang dipakai itu al-adl, bukan al-qisht. Jadi poligami itu harus adil secara immateri. Ini sangat sulit. Bahkan siapapun, kecuali nabi, tidak akan bisa mewujudkannya,” tegas Musdah.

Sementara itu, Rifyal Ka’bah punya argumen yang berseberangan dengan Musdah. Menurut hakim agung MA ini, seberapa adilnya seseorang itu bisa diketahui. “Yang mengetahui ya pengadilan,” ujar Rifyal. Ditambahkannya, keadilan memang bersifat material dan immaterial. Namun demikian, hakim dengan hati nuraninya bisa mengetahui seberapa adil seseorang. “Pepatah lama mengatakan, hakim itu kan wakil tuhan di muka bumi ini,” imbuhnya.

Terlepas dari beda pendapat mengenai keadilan dalam berpoligami, yang jelas, Pasal 31 (3) UU Perkawinan menyebutkan suami adalah kepala keluarga. Kebutuhan yang harus dipenuhi seorang suami terhadap para istri dan anaknya sungguh tidak ringan. Kebutuhan pangan (nafaqah), sandang (kiswah) dan papan (suknah) adalah yang bersifat materi. Yang immateri jauh lebih berat karena sulit dilacak parameternya. Karena itulah, suami yang ingin berpoligami cenderung mengambil jalan pintas tanpa mengindahkan peraturan perundangan yang ada.

Dampaknya Menimpa Istri dan Anak
Pasal 11 Deklarasi PBB tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan menyebutkan, kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat –atau mungkin berakibat—kesengsaraan atau penderitaan perempuan baik secara fisik, seksual atau psikologis. Termasuk ancaman dan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi.

Merujuk pada definisi tersebut, Dewita Hayu Shinta, aktivis LBH-APIK Jakarta, secara tegas menyatakan poligami adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan itu cukup beragam, dari yang tidak kentara sampai yang vulgar. Bagi Dewi “Kalau istri terpaksa memberi ijin kepada suami untuk menikah, itu saja sudah dinamakan kekerasan terhadap perempuan.”.

Dampak poligami terhadap istri pertama
Tidak diberi nafkah---------37
Tekanan psikis--------21
Penganiayaan fisik---------7
Diceraikan oleh suami--------6
Ditelantarkan suami--------23
Pisah ranjang----------11
Mendapat teror dari istri kedua--------2
(Sumber: LBH-APIK)

Lantas, bagaimana dampak poligami terhadap istri kedua, ketiga, dan seterusnya? Kekerasan terhadap mereka juga bisa terjadi sewaktu-waktu. Tak ada jaminan mereka akan selalu bernasib lebih baik dari istri pertama. Apalagi, bila pernikahan terhadap istri kedua itu dilakukan di bawah tangan.

Pernikahan di bawah tangan adalah menikah menurut ajaran agama (Islam) atau hukum adat, dan tidak merujuk pada hukum positif. Alhasil pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Kantor Catatan Sipil (KCS).

Poligami seperti ini tidak menggunakan perjanjian yang kuat (mitsaqon ghalidho) karena tidak tercatat secara hukum. Apabila ditinggalkan oleh suami, istri tidak bisa menggugat suami. Kalaupun ingin menggugat cerai, penyelesaiannya diserahkan kepada pemimpin agama.
Persoalannya makin rumit kalau sampai pasangan poligami itu punya anak. Status anak mereka tidak jelas, karena untuk memperoleh kejelasan status, dibutuhkan data semacam akta kelahiran. Padahal, untuk memperoleh akta kelahiran, disyaratkan adanya akta nikah. Hal ini berimbas pada pembagian harta warisan, dimana sang anak akan kesulitan mendapatkan hak warisnya.

Lebih dari itu, istri tidak memperoleh tunjangan apabila suami meninggal, semisal asuransi. Dan, apabila suami sebagai pegawai, maka istri tidak memperoleh tunjangan perkawinan dan tunjangan pensiun suami.

Menurut Dewi Novirianti, aktivis Justice for the Poor, hal ini acap kali terjadi di pelosok tanah air. “Di Brebes, Cianjur, dan Lombok, praktik seperti ini sudah lazim. Yang kami usahakan adalah bagaimana sang anak dapat memperoleh hak-haknya,” papar Dewi.

Bambang Soetono, rekan Dewi, menambahkan, salah satu upaya terbaik adalah mengusahakan sang anak memperoleh akta kelahirannya berdasarkan garis keturuan dari sang ibu. “Di Brebes bahkan sudah ada Perda yang secara khusus mengatur hal-hal seperti ini,” tandas Bambang.

Akibatkan Perceraian
Asumsi bahwa poligami lebih berpotensi mendatangkan kehancuran rumah tangga, tampaknya sulit didebat. Karena itu, pengadilan agama terkesan cukup hati-hati dalam mengabulkan permohonan izin poligami. Tahun 2005, tercatat ada 989 permohonan izin poligami yang diajukan di pengadilan agama di seluruh Indonesia. Tak semua pengajuan itu dikabulkan. Ada 803 permohonan izin poligami yang dikabulkan. Berarti 186 lainnya ditolak. Penolakan itu, menurut Dirjen Peradilan Agama (Badilag) Wahyu Widiana, disebabkan adanya persyaratan poligami yang tak terpenuhi.

Badilag mencatat, sepanjang tahun 2005 saja perceraian yang disebabkan poligami totalnya ada 879 atau 0,6 persen dari seluruh perkara perceraian di Indonesia. Menariknya, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung merupakan PTA yang paling sering menangani perceraian yang disebabkan poligami. Di kota kembang ini, tahun 2005, terdapat 324 perkara poligami. PTA Surabaya menempati urutan kedua, jumlahnya 162 atau separuh dari jumlah perkara serupa di Bandung. Menyusul di tempat ke tiga adalah PTA Semarang. Jumlahnya 104 perkara.

Angka-angka yang berhasil dihimpun Badilag tak bisa disebut bombastis. Dan, tentu saja tidak mengagetkan. Ini karena sebagian besar poligami dilakukan tanpa melalui prosedur baku seperti yang diatur dalam UU Perkawinan. Dalam bahasa lain, dilakukan di bawah tangan. “Poligami versi ini cukup dilakukan di depan pemimpin agama tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada pengadilan agama. Hasil pernikahan itu tak akan tercatat di KUA. Otomatis, Badilag tak punya datanya,” ujar Wahyu Widiana.

8 comments:

Anonymous said...

prescription retinoids [url=http://usadrugstoretoday.com/products/bupropion.htm]bupropion[/url] dosage automatique http://usadrugstoretoday.com/categories/hypnotherapie.htm infection of urinary tract with blood clots http://usadrugstoretoday.com/products/famvir.htm
medical college in md [url=http://usadrugstoretoday.com/products/finpecia.htm]finpecia[/url] homless man dies of heart attack bellingham wa [url=http://usadrugstoretoday.com/products/reglan.htm]synthetic calcium fluoride[/url]

Anonymous said...

florida direct automobile insurance http://automoblog.in/radiator/radiator-fabriek-west-rotterdam automobile stereo systems in houston texas
[url=http://automoblog.in/oldsmobile/classick-oldsmobile]usa automobile related deaths[/url] fag heuer mercedes benz quartz [url=http://automoblog.in/supermoto/ktm-690-supermoto-shop-manual]ktm 690 supermoto shop manual[/url]
pwc report on indian automobile industry http://automoblog.in/mitsubishi/mitsubishi-parts-electronic
[url=http://automoblog.in/rover/lowepro-drizone-rover]webco hydrolic auto lifts[/url] flushing an automobile radiator [url=http://automoblog.in/motorcycle-show/motorcycle-paint-sioux-city]motorcycle paint sioux city[/url]
pick a part auto wrecking http://automoblog.in/racing/rmp-racing
[url=http://automoblog.in/racing/automobile-racing-kuns]sylvester ga dodge[/url] chevy auto names [url=http://automoblog.in/suzuki]suzuki[/url]

Anonymous said...

customized shoes http://luxefashion.us/turquas-women-apos-s-long-sleeve-tops-color168.html childrens designer clothing [url=http://luxefashion.us/boys-category50.html]why do we wear shoes[/url] outdoor exchange clothes
http://luxefashion.us/black-shorts-color2.html lauren bacall [url=http://luxefashion.us/white-brown-color232.html]donald j pliner shoes[/url]

Anonymous said...

medical confidentiality [url=http://usadrugstoretoday.com/categories/gum.htm]gum[/url] detox and lose weight diet http://usadrugstoretoday.com/products/brand-tamiflu.htm
mimms drugs online [url=http://usadrugstoretoday.com/categories/la-sante-des-os.htm]la sante des os[/url] teenage boy with low iron in blood [url=http://usadrugstoretoday.com/products/baclofen.htm ]timber frame stress calculation tables [/url] research papers for health field
price for dental crown in herndon va [url=http://usadrugstoretoday.com/products/xenical.htm]xenical[/url] ut medical center knoxville tennessee http://usadrugstoretoday.com/categories/blood-pressure.htm
depression conference michigan [url=http://usadrugstoretoday.com/categories/sleeping-aide.htm]sleeping aide[/url] meat smoking [url=http://usadrugstoretoday.com/products/keppra.htm ]spouses of drug abusers [/url] muscle soreness in upper arm

Anonymous said...

cool baby clothes http://www.thefashionhouse.us/off-white-shirts-color175.html gulfshoes [url=http://www.thefashionhouse.us/?action=products&product_id=894]bob carlisle christmas shoes[/url] msypace fashion layouts
http://www.thefashionhouse.us/roberto-cavalli-page13.html classic boys shoes [url=http://www.thefashionhouse.us/?action=products&product_id=1157]chen lin fashion[/url]

Anonymous said...

pictures from back to the future movie [url=http://moviestrawberry.com/films/film_soup_s_on/]soup s on[/url] anthropolgy movie last of the mohicans http://moviestrawberry.com/films/film_evil_under_the_sun/ movie making tips
new he man masters of the universe movie [url=http://moviestrawberry.com/films/film_killing_zoe/]killing zoe[/url] horse fucking youg girl movie http://moviestrawberry.com/films/film_the_loves_of_carmen/ movie and music download software
stoichiometry chemistry lecture movie [url=http://moviestrawberry.com/films/film_tom_jones/]tom jones[/url] house movie
music from the movie cars [url=http://moviestrawberry.com/films/film_the_witches_of_eastwick/]the witches of eastwick[/url] celebrity movie archive carrrie fisher http://moviestrawberry.com/films/film_the_other_man/ costumes for the movie casanova
horror movie image in the grudge [url=http://moviestrawberry.com/films/film_the_island/]the island[/url] movie ratatoi http://moviestrawberry.com/films/film_on_location_george_carlin_at_usc/ prejudice movie clips

Anonymous said...

Heya all, lovely site I have found It vastly helpful and its helped me tons
I hope to be able to give something back and assist others like this message board has helped me

_________________
[url=http://iphoneusers.com]unlock iphone[/url]

Anonymous said...

Does anyone have knowledge about www.21st.com Vehicle Insurance and also how did you find their service ?

Put Your Comment Here........