From My Mind, My Soul and My Heart

Tuesday, January 2, 2007

Kawin Sirri


Menanggapi banyaknya praktik poligami yang dijalankan tanpa melalui prosedur yang dianjurkan oleh UUP no. 1 tahun 1974, maka istilah Kawin Sirri adalah hal yang sering kali disebut- sebut. Kawin Sirri sendiri banyak dilakukan oleh pasangan yang juga tidak ada kaitannya dengan urusan poligami, lantas kenapa Kawin Sirri menjadi pilihan mereka?


Itulah yang patut dipertanyakan, kenapa banyak wanita yang memilih menjalankan perkawinan semacam ini, padahal secara hukum perempuan yang terikat dalam perkawinan yang sifatnya sirri tidak mendapatkan perlindungan hukum.

Lantas bagaimana secara agama?apakah agama Islam mensyahkan perkawinan yang dilakukan seperti ini?

Dalam sebuah situs Islam, saya berhasil menemukan jawaban akan pandangan Islam terhadap Kawin Sirri itu sendiri, semoga bisa memberikan pencerahan tentang tidak dianjurkannya sebuah pernikahan yang dijalankan secara sirri.
Kawin Sirri
Menikah dan membina rumah tangga merupakan keinginan semua orang. Sudah tentu yang diharapkan adalah hubungan yang harmonis, saling percaya, saling melindungi, dan saling mendukung. Mitsaqan ghalidan (perjanjian yang amat kokoh), demikianlah al-Qur’an menggambarkan hubungan pernikahan antara pasangan suami istri.

Istilah ini memberikan sinyal bahwa hubungan suami istri harus dibina dalam suatu hubungan dua arah yang saling menguatkan. Satu pihak menjadi pendukung dari yang lain, dan tidak ada satu pihak pun yang dirugikan atau hak-haknya terancam.Dalam rangka itulah, untuk mewujudkan sebuah keluarga yang benar-benar menggambarkan Mitsaqan ghalidan, agama membuat beberapa aturan dalam pernikahan. Dan hal itu dimulai sejak proses pertama kali lembaga perkawinan terbentuk, yakni pada saat berlangsungnya akad nikah. Diwajibkannya seorang wali dan dua orang saksi merupakan suatu tindakan preventif (pencegahan) untuk melindungi kedua mempelai, terutama si perempuan, bila di kemudian hari ada batu sandungan yang tidak diinginkan muncul dalam bahtera perkawinan mereka.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda dalam sebuah Hadis:Artinya: Dari Aisyah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil” (HR. Daruquthni)
Dalam konteks kekinian, khususnya di Indonesia, aturan itu ditambah lagi dengan kewajiban untuk mencatatkan perkawinan itu ke Kantor Urusan Agama (KUA), dengan maksud agar kedua pasangan itu mendapat “payung hukum” jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Apabila dalam mengarungi kehidupan berrumah tangga terdapat persoalan, mereka mendapat bantuan dari hukum yang berlaku. Dalam istilah ushul fiqh, kebijakan ini disebut dengan mashlahah mursalah, yakni suatu ketentuan yang tidak diatur dalam agama (fiqh) tetapi tidak bertentangan dengan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an dan Hadis. Artinya, kewajiban mencatatkan perkawinan di KUA tidak pernah diatur dalam fiqh, namun semangat dari aturan itu tidak bertentangan, bahkan sejalan dengan diwajibkannya saksi ke dalam rukun nikah.Kaitannya dengan nikah sirri (dikenal juga nikah di bawah tangan), ada dua pengertian yang terkait dengan istilah ini. Pertama, nikah sirri yang didefinisikan dalam fiqh, yakni nikah yang dirahasiakan dan hanya diketahui oleh pihak yang terkait dengan akad. Pada akad ini dua saksi, wali dan kedua mempelai diminta untuk merahasiakan pernikahan itu, dan tidak seorangpun dari mereka diperbolehkan menceritakan akad tersebut kepada orang lain. (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, juz VII, 81).

Dari definisi pertama ini, bisa saja orang yang mencatatkan pernikahannya ke KUA disebut nikah sirri dalam pengertian fiqh jika semua pihak diminta merahasiakan pernikahan tersebut.

Kedua, nikah sirri yang dipersepsikan masyarakat, yakni pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi ke KUA.

Masyarakat menganggap bahwa pernikahan yang dilaksanakan walaupun tidak dirahasiakan, tetap dikatakan nikah sirri selama belum didaftarkan secara resmi ke KUA. Mengenai hukum pernikahan yang dirahasiakan, Imam Malik menyatakan pernikahan tersebut batal, sebab pernikahan itu wajib diumumkan kepada masyarakat luas. Sedangkan pendapat Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah menyatakan nikah sirri hukumnya sah, tapi makruh dilakukan. (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz VII, hal 71, Bidayatul Mujtahid, juz II, hal 15 )Dari pendapat ulama ini, tampak ada “keberatan” dari para ulama terhadap nikah sirri. Mengingat pada prinsipnya, Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tidak setuju dengan pernikahan jenis ini. Dalam hadis disebutkan:Dari Amr bin Yahya al-Mazini, Sesungguhnya Rasulullah SAW tidak senang pada nikah sirri, sehingga pernikahan itu dirayakan dengan tabuhan rebana” (HR. Ahmad)
Karena itu Nabi Muhammad shallallahu ‘alihi wa sallam sangat menganjurkan untuk mengumumkan pernikahan kepada masyarakat luas, sebagaimana sabdanya:
Dari Amir bin Abdillah RA, dari ayahnya, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Umumkanlah pernikahan” (HR. Ahmad)Kenapa harus diumumkan? Di samping sebagai pemberitahuan atas berlangsungnya pernikahan, juga terkandung maksud agar masyarakat menjadi “saksi” atas adanya ikatan antara dua insan tersebut.

Masyarakat menjadi tahu bahwa sepasang insan itu telah terikat dalam perkawinan yang sah dengan segala konsekuensinya. Jika ada pihak yang melanggar komitmen pernikahan, minimal masyarakat dapat memberikan “sanksi moral” kepada pihak yang melanggar.Sedangkan hukum nikah yang tidak dicatatkan ke KUA, walaupun tetap dianggap sah menurut agama karena telah memenuhi syarat dan rukun nikah, namun perkawinan di bawah tangan ini masih menyisakan beberapa persoalan, setidaknya orang tersebut dianggap telah berdosa karena mengabaikan perintah al-Qur’an untuk mengikuti aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah (ulil amri), sebagaimana firman Allah SWT:
“Wahai orang-orang yang beriman, patuhlah kamu sekalian kepada Allah SWT dan patuhlah kamu kepada Rasul dan ulul amri di antara kamu” (al-Nisa’, 4: 59)
Di sisi lain, perkawinan semacam ini mengandung risiko yang besar dan sangat merugikan, terutama bagi pihak perempuan yang tidak dapat berbuat apa-apa, ketika terjadi perselisihan dalam biduk rumah tangga. Ada banyak kasus di mana seorang perempuan diterlantarkan suaminya akibat nikah sirri, tanpa tahu harus ke mana ia mencari perlindungan. Ia tidak dapat menuntut secara hukum di Pengadilan Agama, sebab tidak memiliki surat bukti pernikahan. Karena itu, demi kebaikan (mashlahah) bersama, terutama kaum perempuan, tradisi nikah sirri—dengan dua pengertian di atas—yang biasa dilakukan di tengah masyarakat tidak sejalan dengan tuntunan pernikahan menurut agama sebab berpotensi menimbulkan banyak mafsadah (dampak negatif), terutama bagi perempuan. Demikian jawaban kami, semoga dapat dipahami dan direnungkan.

1 comment:

Anonymous said...

valium diazepam valium cost street - buy valium online overnight delivery uk

Put Your Comment Here........