From My Mind, My Soul and My Heart

Showing posts with label Artikel Seputar Kehidupan Anak. Show all posts
Showing posts with label Artikel Seputar Kehidupan Anak. Show all posts

Sunday, July 22, 2007

Selamat Hari Anak Nasional!!

Oh iya lupa, mongucapin buat seluruh anak Indonesia Selamat hari Anak ya!!!!!
Hari ' besar' ini jatohnya emang kemaren, tapi kemaren sibuk getoh!
Hari anak tuh sebenernya (menurut saya yah) bukan hanya utnuk anak Indonesia aja, tetapi bagi kita juga, setiap individu di Indonesia, mengingat anak-anak adalah aset bangsa yang merupakan salah satu tanggungjawab kita untuk mengantarkan mereka ke masa depan.
Gw sampe sedih banget pas melihat sekumpulan anak-anak berkebutuhan khusus tampil di panggung untuk menghibur Bapak dan Ibu Presiden.Jangan dikira kalo kita melihat anak-anak berkebutuhan khusus yang menari dan menyanyi di panggung saat itu kita bisa lega, itu hanyalah sebagian kecil anak-anak berkebutuhan khusus yang beruntung karena dapat penanganan, coba lihat dan selidiki lagi, ada berapa anak sejenis yang terlantar?mereka tidak memperoleh kesempatan apa-apa untuk mengembangkan diri.
jangankan bicara soal anak berkebutuhan khusus, anak normal pun di Indonesia banyak sekali yang tak tertangani dengan baik, ambil contoh anak-anak jalanan?pernah memperhatikan gak kalo jumlah mereka terus bertambah, kadang kalo dalam perjalanan saya sering memeperhatikan lampu-lampu merah yang biasa saya lewatin, saya perhatikan wajah-wajah mereka ada saja yang baru.
Saya juga penah terenyuh sekali, saat suatu hari saya berjalan-jalan ke kota Bogor, di salah satu bunderan (taman) kalo tidak salah Bunderan Pajajaran (seberangnya Botani Square), saya melihat ada mobil pick up berhenti, di mobil itu memuat banyak anak di bawah umur, berpakaian rombeng dan membawa kantong-kantong lusuh berisi peralatan mengamen, lalu anak-anak itu turun dari mobil pick up, dan diisi kembali oleh anak-anak lainnya, sekan-akan itu sedang pergantian shift kerja.Kakak saya yang berdomisili di Bogor mengatakan hal itu sering ia lihat, ada jam tertentu mobil itu mengangut para anak-anak.
See?berarti hal itu sudah jadi rahasia umum?tapi apa yang terjadi?adakah reaksi dari pemerintah?nothing!
Itu hanya contoh kecil, masih banyak hal mengenaskan lainnya, seperti penggunaan tenaga kerja anak, yang sampai saat ini belum terbenahi, jadi inilah PR kita bersama.
Selamat Hari Anak Nasional!

Friday, January 12, 2007

CERMIN PEREKONOMIAN NEGARA MELALUI PENDIDIKAN DAN KEBERADAAN BURUH ANAK



Menurut data pemerintah, terdapat sekitar 4 juta anak berusia antara 13-15 tahun di Indonesia tidak bersekolah, sekitar 1,5 juta usia 10-14 tahun masuk ke dalam angkatan kerja. Sebagian dari anak-anak tersebut beresiko terlibat dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.

Anak putus sekolah pada tahap sekolah dasar sebahagian besar disebabkan oleh biaya yang harus mereka bayar untuk mengikuti program pendidikan. Anak-anak putus sekolah diusia dini menyebabkan timbulnya pekerja anak, sisanya menjadi pengangguran usia muda yang tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan cukup untuk bersaing di bursa tenaga kerja apalagi untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Fenomena memprihatinkan ini menjadi sebuah gambaran bagi perekonomian Indonesia . Keberadaan pekerja anak menjadi indikasi tingkat kemiskinan di Indonesia . Pekerjaan seringkali menyeret mereka dalam perbudakan dunia kerja yang akan mengisolasi mereka dari dunia luar, termasuk keluarga, teman dan dunia pendidikan. Kerja menyita semua waktu yang seharusnya mereka gunakan untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar, bermain, mengenyam pendidikan yang cukup untuk meningkatkan kemampuan untuk menghadapi persaingan dalam mendapatkan pekerjaan yang layak nantinya. Tidak memadainya pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh pekerja anak akan menjadi lingkaran kemiskinan dan berlanjut pada pengabaian hak bagi anak dan keluarganya. Keadaan ini berpengaruh pada pembangunan dan menimbulkan kerugian bagi negara dengan hilangnya satu sumber daya paling penting yaitu Sumber Daya Manusia.
Meskipun anak yang bekerja mampu menghasilkan pendapatan dan mempertahankan kehidupan keluarga, namun tetap tidak akan membuat anak tersebut lepas dari lingkar kemiskinan, sebab pendapatan yang mereka peroleh tidak akan cukup untuk mencapai kehidupan yang layak dikarenakan keterbatasan pengetahuan dan kemampuan mereka. Pendidikanlah yang bisa mengeluarkan mereka dari keterpurukan.
Masa paling penting untuk pembentukan manusia yang berkompeten adalah masa kanak-kanak dan remaja. Pendidikan yang cukup diperoleh pada masa ini akan menjanjikan pekerjaan yang layak nantinya. Pekerjaan yang layak memungkinkan setiap anak mendapatkan kehidupan yang nyaman dan perlindungan terhadap hak-hak azasi sepanjang hidupnya. Bila pendidikan tersebut tidak diperoleh dengan utuh, maka kemungkinan yang akan timbul adalah pekerja yang miskin akan pengetahuan dan kemampuan yang pada akhirnya tidak akan membawa mereka dan keluarganya keluar dari garis kemiskinan. Mereka juga tidak akan mampu memberikan pendidikan yang cukup bagi anak mereka karena terdapat kecenderungan bahwa anak yang putus sekolah juga memiliki orangtua yang juga tidak menyelesaikan pendidikannya, yang pada akhirnya akan menghambat laju pembangunan nasional.
Terlepas dari fungsi pendidikan sebagai pendorong pembangunan nasional sebuah negara, kita harus ingat bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap anak. Negara melalui Undang-undang No 23 Tahun 2002 dengan jelas telah mencantumkan hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan pada (Bab III, Pasal 9, Ayat 1), “ Setiap anak berhak mempero;eh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. ”
Akses terhadap pendidikan dasar gratis bagi masyarakat adalah tugas mendesak untuk dilakukan negara. Dari hasil survey International Labour Organization (ILO) yang dilakukan dibeberapa wilayah Indonesia pada awal tahun 2006 mengenai sikap orang tua tentang pendidikan, 92 % responden orang tua menganggap pendidikan sangat penting untuk masa depan anak mereka, oleh karena itu mereka bersedia membayar dan bahkan berjuang agar anak-anak mereka mendapatkan hal itu. Tetapi mereka tidak mau menyumbang untuk fasilitas sekolah (mereka berasumsi bahwa uang sekolah termasuk ke dalam kategori fasilitas sekolah juga).
Adanya pandangan positif yang diberikan masyarakat terhadap kualitas pendidikan dan kesediaan mereka mendukung sekolah harusnya menjadikan pekerjaan negara sedikit menjadi lebih mudah. Kesadaran akan pentingnya pendidikan dengan pengadaan pendidikan gratis bagi masyarakat akan meminimalkan timbulnya anak putus sekolah dan keterlibatan anak bekerja di usia dini. Pendidikan yang cukup memberikan bekal bagi anak memperoleh pekerjaan yang layak bagi dirinya dan keluarganya, yang pada akhirnya menyumbangkan peningkatan pembangunan perekonomian negara.


Oleh : Endang Ekawaty

Thursday, January 11, 2007

Konsep Kerja Bagi Anak


Artikel ini menarik karena memiliki unsur ironi buat kita, dimana artikel ini menggiring kita pada pemikiran bahwa konvensi -konvensi, peraturan- peraturan tentang pekerja anak seolah menguap begitu saja tatkala kita menengok tak usah terlalu jauh, ke perempatan terdekat dari tempat anda sekarang saja kita bisa melihat bahwa konsep- konsep yang dipaparkan dibawah itu patah dan hancur luluh lantak begitu saja oleh sebuah fakta,fakta dimana Nasib anak masih morat- marit, pekerja anak tersebar di segala penjuru dengan resiko yang tetap tinggi, jadi untuk apa konsep- konsep indah ini bila tanpa implementasi?


Sebagai satu konsep pekerja anak (anak sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2003 ialah seseorang yang belum berusia dibawah 18 tahun termasuk anak yang masih berada dalam kandungan) dapat difahami berbeda baik pada batasan usia maupun pekerjaan yang boleh dan tidak dilakukan anak-anak. Perbedaan lingkungan sosial atau budaya dan kebudayaan suatu daerah atau komunitas diantara faktor menyebabkan perbedaan tersebut ( PKPA: 2003 )

Di Indonesia, kehadiran pekerja anak terlihat menonjol menjelang abad 20, ketika sektor perkebunan dan industri gula modern mulai dikembangkan oleh kolonialisme Belanda.
Namun demikian, sesungguhnya sebelum itupun di berbagai daerah pekerja anak sudah sejak lama ada. Bahkan berdasarkan studi Koentjraningrat (1969) di wilayah pedesaan, anak berumur 8 tahun ikut membantu orang tua mencari nafkah dan dianggap sebagai hal biasa, keadaan ini terus berkembang sampai sekarang. Tahun 1990-an jumlah pekerja anak disinyalir makin bertambah sebagai salah satu akibat industrialisasi yang menyebabkan terjadinya proses pemiskinan di sebagian besar masyarakat pedesaan (Bagong Suyanto: 1999)

Periode awal pembicaraan tentang kebijakan pekerja anak sering diasumsikan bahwa semua pekerjaan yang dilakukan anak dianggap membahayakan. Akan tetapi sejak pertengahan tahun 1990-an mulai muncul pemahaman pekerjaan tertentu yang dilakukan anak dapat memberikan manfaat bagi mereka karena pekerjaan tersebut dapat memberikan pengalaman, pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan anak untuk survive ketika mereka dewasa.
Oleh sebab itu, pekerjaan ringan yang dapat dikerjakan anak setelah pulang sekolah, magang, pekerjaan yang dilakukan anak di lahan milik orang tuanya atau pekerjaan lain yang tidak dengan tegas dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan finansial tidak dapat dikategorikan sebagai pekerja anak. Istilah pekerja anak merujuk kepada pekerjaan yang dapat menghalangi anak bersekolah dan pekerjaan yang harus dilakukan anak dalam kondisi yang membahyakan kesehatan, fisik dan mentalnya ( Rogers & Swinnerton dalam http://www.georgetwon.edu/faculty/rogersc/Papers/exploit/pdf)
Mediha Murshed ( http://www.jia.sipa.columbia.edu// media/pdf/children_issu_cordies_essy.pdf) mengkategorikan pekerja anak yaitu:
• Apprenticeship (magang) . Banyak anak melakukan magang sebagai salah satu cara atau syarat memasuki pasar kerja dan orang tua cenderung menganggap kegiatan ini bermanfaat karena memberikan keahlian yang dibutuhkan anak untuk memperoleh kesempatan kerja sekaligus mendapat uang saku. Akan tetapi seorang anak yang melakukan magang cenderung mengalami eksploitasi karena ia tidak memiliki daya tawar dan dibayar sangat rendah

• Waged labor. Ini bisa ditemukan dalam sektor industri dan sektor informal dan biasanya lebih eksploitatif dari magang. Meski dalam konteks ini anak mendapat bayaran lebih banyak dibanding ketika ia magang, namun jenis ini juga potensial menyebabkan anak mengalami berbagai kekerasan, karena sistem kerja yang berlaku bisanya tidak memberikan perhatian khusus bagi anak dan tidak memperdulikan aspek perlindungan anak

• Bonded labor (kerja ijon) . Ini dianggap sebagai pekerjaan yang paling eksploitatif bagi anak dan biasanya terdapat pada sektor informal dan pedesaan. Dalam konteks ini anak dipaksa bekerja sebagai cara untuk membayar hutang keluarganya kepada majikan. Anak benar-benar berada dalam posisi yang serba sulit dan tidak memiliki daya tawar sama sekali.

Konvensi ILO No. 182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segara Penghapusan Bentuk bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak mengkategorikan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak:
• Segala bentuk perbudakan atau praktek jenis perbudakan seperti penjualan dan perdagangan anak, kerja ijon ( debt bondage) , dan penghambat ( serfdom) serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk pengerahan anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata
• Pamanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, untuk produksi pornografi atau untuk pertunjukan-pertunjukan porno
• Pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan terlarang, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional yang relevan
• Pekerjaan yang sifat atau keadaan tempat dimana pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak-anak.

Adapun bentuk-bentuk pekerjaan yang membahayakan bagi anak seperti:
• Anak yang dilacurkan
• Anak yang bekerja di pertambangan
• Anak yang bekerja sebagai penyelam mutiara
• Anak yang bekerja di sektor konstruksi
• Anak yang bekerja di jermal
• Anak yang bekerja sebagai pemulung sampah
• Anak yang dilibatkan dalam produksi dan kegiatan yang menggunakan bahan peledak
• Anak yang bekerja di jalanan
• Anak yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga
• Anak yang bekerja di industri rumah tangga
• Anak yang bekerja di perkebunan
• Anak yang bekerja pada penebangan, pengolahan dan pengangkutan kayu
• Anak yang bekerja pada industri dan jenis kegiatan yang menggunakan bahan kimia yang berbahaya (ILO-IPEC, 1999)

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 235 tahun 2003 tentang Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak, pekerja anak di lepas pantai atau laut dalam, di kapal serta mengangkut beban di atas 12 kg bagi anak laki-laki dianggap sebagai pekerjaan yang terburuk bagi anak
Konvensi ILO No. 138 (Disahkan Pemerintah Indonesia melalui UU No. 1 tahun 2000) mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja dinyatakan bahwa u sia minimum bagi anak untuk diperbolehkan bekerja adalah 15 tahun jika pekerjaan itu tidak menganggu kesehatan, keselamatan, pendidikan dan pertumbuhannya. Sementara usia minimum untuk diperbolehkan bekerja atau melakukan pekerjaan yang berbahaya tidak boleh kurang dari 18 tahun.
Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan, p engusaha dilarang mempekerjakan anak (Pasal 68). Ketentuan pasal 68 tersebut dikecualikan bagi anak berusia 13-15 untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosialnya. Khusus bagi anak perempuan yang berusia di bawah 18 tahun dilarang dipekerjakan antara jam 23.00-07.00 pagi. UU ini juga menegaskan p engusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan harus memenuhi persyaratan yaitu: i zin tertulis dari orang tua atau wali, perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali, waktu kerja maksimum 3 jam, dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah, keselamatan dan kesehatan kerja, adanya hubungan kerja yang jelas serta anak menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku
Banyak faktor menyebabkan anak-anak terpaksa harus bekerja, baik untuk membantu nafkah keluarga atau untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Kemiskinan, sering dijadikan faktor penyebab. Menteri Hak Asasi Manusia dan Pembangunan Norwegia, Hilde Frafjord Johnson, dalam Konferensi Internasional mengenai Pekerja Anak di Oslo, Norwegia, Oktober 1997 mengatakan: pekerja anak tak hanya merupakan konsekuensi dari kemiskinan, tapi juga biaya dari kemiskinan itu, hingga anak tidak bisa sekolah. Tekanan terbesar menyebabkan anak bekerja di sektor membahayakan adalah kemiskinan.
Menurut pakar ekonomi, dengan mengirimkan anak memasuki pasar kerja, keluarga miskin itu tampak tidak mengikuti tingkah laku ekonomi rasional, tapi hanya memiliki sedikit alternatif. Pilihan mereka antara mempertahankan hidup jangka pendek dan perkembangan anak jangka panjang sangat terbatas. Kemiskinan lalu melahirkan buruh anak dan lalu mengabadikan kemiskinan, ketidakadilan, dan diskriminasi. Data ILO menunjukkan, secara rata-rata, anak-anak yang bekerja menyumbangkan sekitar 20-25 persen kepada pendapatan keluarga. Dalam ekonomi dunia yang nilainya mencapai 28 trilyun dollar AS setahun, lebih semilyar manusia masih hidup dengan penghasilan kurang dari satu dollar sehari. Statistik Bank dunia memperlihatkan, lebih dari 1,3 milyar manusia harus hidup dengan penghasilan kurang dari satu dollar sehari dan dua milyar lainnya secara marginal berada pada kondisi sedikit lebih baik. UNICEF memperkirakan, 50 persen anak di dunia berasal dari keluarga miskin. ( http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata/1997/10/27/0042.html) .

Anak-anak yang masuk ke pasar kerja menjadi pekerja anak merupakan rasionalisasi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga yang dilanda kemiskinan. Konstalansi ini menjadi legitimasi mempekerjakan anak-anak, bahkan dengan pekerjaan yang eksploitatif, upah murah dan pekerjaan yang berbahaya (Muhammad Jhoni, 1997). Keadaan pekerja anak ini dilematis, disatu sisi anak-anak bekerja untuk memberikan konstribusi pendapatan keluarga namun mereka rentan dengan eksploitasi dan perlakuan salah. Pada kenyataannya sulit untuk memisahkan antara partisipasi anak dengan eksploitasi anak (Irwanto, 1995).
Pekerja anak, dengan demikian, walaupun masih teramat sulit untuk dihapuskan di Indonesia tapi bukan berarti kita bersikap membiarkan atau malah turut memberikan konstribusi secara langsung tidak langsung bagi bertambahnya jumlah anak-anak yang bekerja terutama di sektor-sektor yang terburuk bagi anak. Pekerja anak adalah masalah besar yang ada di sekitar kita sehingga partisipasi semua pihak sangat dituntut untuk terlibat dalam upaya-upaya yang mungkin dilakukannya untuk mencegah dan menanggulanginya. Bersama kita bisa dan bersama kita untuk mencegah dan melindungi anak-anak dari pekerjaan yang membahayakan fisik, mental, kesehatan serta masa depannya, karena masa depan yang kita berikan kepada anak haruslah masa depan yang cerah (Sumber: Jermal Kaji Ulang: PKPA: 2003)

Put Your Comment Here........